Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi
baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha
Milik Negara.
Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan
maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau
organisasi pengusaha. Dan lainnya ......