Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Dan lainnya ......

Download UU NO 2 Tahun 2004

Baca Juga
Bagikan melalui media sosial
Atau
Bagikan dengan tautan
Posting Komentar